Cari Blog Ini

PPN 12% Mulai Berlaku Januari 2025, Pemerintah Pastikan Dukungan untuk Kelompok Rentan

 


Jakarta, dhanapurapost.my.id – Pemerintah menegaskan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar di Menara Bank Mega pada Selasa (3/12/2024).

Parjiono menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini akan diterapkan, sejumlah sektor dan kelompok masyarakat tetap mendapatkan pengecualian untuk menjaga daya beli, seperti masyarakat miskin, layanan kesehatan, dan pendidikan.

"Kita akan tetap melanjutkan kebijakan ini, tetapi dengan pengecualian yang jelas untuk kelompok rentan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Langkah ini penting untuk melindungi daya beli masyarakat," ujarnya.

Subsidi dan Jaring Pengaman Sosial Diperkuat

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat subsidi dan jaring pengaman sosial sebagai penyeimbang dampak kenaikan PPN. Parjiono menyoroti bahwa insentif perpajakan selama ini lebih banyak dirasakan oleh kelas menengah atas, sehingga perlu adanya kebijakan yang lebih inklusif.

"Daya beli masyarakat menjadi prioritas, sehingga subsidi akan menjadi fokus utama untuk melindungi kelompok rentan," tambah Parjiono.

Potensi Penundaan Belum Dibahas

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengomentari pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait kemungkinan penundaan kenaikan PPN. Airlangga menegaskan hingga saat ini potensi penundaan tersebut belum menjadi agenda pembahasan internal pemerintah.

"Belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN ini di tingkat pemerintah," kata Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena kebijakan ini akan diiringi langkah mitigasi untuk mencegah beban berlebih pada kelompok rentan.(Red.Yun)

Posting Komentar

0 Komentar