Jakarta, dhanapurapost.my.id – Pemerintah menegaskan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar di Menara Bank Mega pada Selasa (3/12/2024).
Parjiono menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini akan diterapkan, sejumlah
sektor dan kelompok masyarakat tetap mendapatkan pengecualian untuk menjaga
daya beli, seperti masyarakat miskin, layanan kesehatan, dan pendidikan.
"Kita akan tetap melanjutkan kebijakan ini, tetapi dengan pengecualian
yang jelas untuk kelompok rentan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Langkah ini penting untuk melindungi daya beli masyarakat," ujarnya.
Subsidi dan Jaring Pengaman Sosial Diperkuat
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat subsidi dan jaring
pengaman sosial sebagai penyeimbang dampak kenaikan PPN. Parjiono menyoroti
bahwa insentif perpajakan selama ini lebih banyak dirasakan oleh kelas menengah
atas, sehingga perlu adanya kebijakan yang lebih inklusif.
"Daya beli masyarakat menjadi prioritas, sehingga subsidi akan menjadi
fokus utama untuk melindungi kelompok rentan," tambah Parjiono.
Potensi Penundaan Belum Dibahas
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengomentari pernyataan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait
kemungkinan penundaan kenaikan PPN. Airlangga menegaskan hingga saat ini
potensi penundaan tersebut belum menjadi agenda pembahasan internal pemerintah.
"Belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN ini di tingkat
pemerintah," kata Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari amanat UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara
secara berkelanjutan. Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar tidak
khawatir karena kebijakan ini akan diiringi langkah mitigasi untuk mencegah
beban berlebih pada kelompok rentan.(Red.Yun)

0 Komentar