Cari Blog Ini

Dugaan Tambang Mekanik Sedot Pasir Milik Zaenal Kebal Hukum: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Lingkungan, dan Diduga Dilindungi Pihak Tertentu



Blitar, Jawa Timur,  dhanapurapost.my.id   – Aktivitas tambang mekanik sedot pasir dengan ponton milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi dan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Zaenal mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga kebal terhadap penindakan hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan ilegal ini telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, termasuk erosi tanah, pencemaran air, serta polusi udara akibat debu yang berterbangan. Selain itu, masyarakat sekitar mengeluhkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari mereka, seperti terganggunya sumber air bersih dan suara bising dari alat berat yang beroperasi tanpa henti.

                                        

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa laporan terkait aktivitas tambang tersebut telah diajukan ke pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.

"Kami sudah sering melaporkan ke dinas terkait, tapi tidak ada tindakan nyata. Kami curiga ada pihak-pihak yang melindungi operasi tambang ini," ujarnya.

Secara hukum, kegiatan tambang tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Selain itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 98 ayat (1) menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, publik mempertanyakan mengapa tambang ilegal milik Zaenal tetap beroperasi tanpa hambatan. Dugaan adanya kolusi antara pemilik tambang dan oknum tertentu semakin menguat seiring dengan lambannya tindakan dari pihak berwenang.

                                       

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Daerah Jawa Timur, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini agar tidak semakin merugikan warga dan merusak lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pertambangan dan lingkungan hidup. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin marak terjadi di berbagai daerah lain.(Red.O)

Posting Komentar

0 Komentar