Cari Blog Ini

Investigasi LP3-NKRI: Dugaan Proyek Fiktif di Balik Dana P3TGAI Klampisan!


Kediri – Jawa Timur  dhanapurapost.my.id,  INVESTIGASI LP3-NKRI Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan fungsi irigasi dan perekonomian warga melalui padat karya, justru diduga diselewengkan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Permen PUPR No. 4 Tahun 2021.

Program ini melibatkan partisipasi aktif petani melalui skema swakelola oleh HIPPA/GP3A, dengan kucuran dana sebesar Rp195 juta per kelompok. Dana tersebut langsung dikirim dari kas negara ke rekening GP3A dalam dua tahap. Namun, hasil investigasi LP3-NKRI menemukan adanya dugaan rekayasa dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tersebut.

Menurut sumber investigasi, dokumen SPJ tersebut disinyalir sarat manipulasi, hasil kolaborasi antara oknum Kepala Desa, pendamping teknis (TPM), dan Ketua GP3A. Laporan tersebut seakan dibuat seolah telah sesuai mekanisme, namun faktanya banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana diamanatkan dalam aturan hukum.

Kepala Desa saat dikonfirmasi di kantor menyampaikan pernyataan yang sangat tegas, bahwa:
"Semua telah sesuai dengan ketentuan dari BBWS. Jika ada pelanggaran, silakan proses sesuai hukum. Kami siap bertanggung jawab. Tapi perlu dipahami, HIPPA-lah yang memiliki SK pelaksana teknis, bukan pihak desa."
Namun, pernyataan tersebut justru menambah polemik, terutama ketika Ketua HIPPA berulang kali menyebut istilah "aspirator", yang tidak relevan dalam konteks pertanggungjawaban program ini.

Berdasarkan hasil penelusuran tim LP3-NKRI, pelaksanaan fisik di lapangan sangat berseberangan dengan standar prosedur teknis, dan ini bertentangan dengan hukum jika tidak sesuai aturan. Bahkan, indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara terlihat nyata dari ketidaksesuaian laporan dan hasil pekerjaan.

Atas dasar tersebut, LP3-NKRI meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) segera melakukan evaluasi menyeluruh, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun tangan membongkar dugaan praktik kecurangan ini yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Jika terbukti menyalahi, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Ketua HIPPA, menguatkan pernyataan Kades.(red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar