Cari Blog Ini

Polemik KDKMP Kediri, Perhutani Tegaskan Ikuti Aturan


 KEDIRI – Upaya percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kediri menghadapi tantangan administratif setelah lokasi yang direncanakan berada dalam kawasan hutan negara. Status lahan yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Kediri membuat setiap rencana pembangunan harus melalui tahapan perizinan yang tidak sederhana. Hal ini memunculkan polemik karena program tersebut dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Desa Manggis, Kecamatan Puncu, menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung. Pemerintah desa menyatakan telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Namun karena lokasi berada dalam kawasan kehutanan, keputusan tidak dapat diambil di tingkat daerah saja. Seluruh proses harus menunggu rekomendasi teknis dan persetujuan dari kementerian terkait.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah mengirimkan surat resmi kepada Direksi Perhutani sebagai bentuk langkah administratif. Surat tersebut kemudian direspons dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari Divre Jawa Timur, PHW III Jombang, dan KPH Kediri. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk disampaikan ke tingkat pusat.

Dalam surat balasannya, Perhutani menegaskan bahwa sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, kegiatan pembangunan tidak dapat dilaksanakan. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan kawasan hutan memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa izin resmi.

Polemik ini menunjukkan adanya dinamika antara kebutuhan percepatan pembangunan ekonomi desa dengan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan. Banyak pihak berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan kementerian dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya mempercepat pembangunan KDKMP, tetapi juga tetap menjaga tata kelola dan legalitas kawasan hutan negara.

Posting Komentar

0 Komentar