Cari Blog Ini

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Marak di Blitar Kota, Aph Kemana?

  

Ilustrasi Tambang Pasir Diduga Ilegal di Blitar(ai image)

Blitar – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali marak di wilayah hukum Polres Blitar Kota terutama di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Desa Wisata Sumberasri, Kecamatan Nglegok, dan di sepanjang lahar Kali Bladak di Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun infrastruktur.


Pantauan di lapangan menunjukkan banyaknya penggunaan alat berat seperti ekskavator untuk menggali pasir dan batu. Selain itu, terdapat pula mesin diesel yang telah dimodifikasi (ponton) untuk menyedot pasir dari sungai. Aktivitas tersebut berlangsung cukup intensif tanpa izin resmi.


Lalu lintas truk pengangkut pasir yang diduga melebihi kapasitas muatan (overload) juga semakin memperparah kondisi. Selain meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kendaraan berat tersebut turut menyebabkan kerusakan jalan, khususnya pada infrastruktur yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat.


Aktivitas tambang ilegal ini dinilai berdampak serius, di antaranya kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai, meningkatnya potensi longsor, serta pencemaran udara. Selain itu, masyarakat sekitar juga dihadapkan pada risiko bencana seperti banjir, erosi, dan tanah longsor, terutama saat musim penghujan.


Tidak hanya itu, keselamatan para pekerja tambang dan pengguna jalan juga menjadi perhatian karena tingginya potensi kecelakaan.


Kegiatan tambang tanpa izin tersebut diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

•  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta 

•  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Masyarakat berharap kepada Kapolresta Blitar, Akbp Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., bersama instansi terkait, termasuk Satpol PP, dapat bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga juga meminta adanya penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat agar tidak terkesan terjadi pembiaran.


“Kami tidak ingin lingkungan rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat hanya karena kepentingan segelintir pihak,” ujar salah satu warga.


(red/tim)

Posting Komentar

0 Komentar