Cari Blog Ini

26 Orang Ditetapkan Tersangka Penambangan Ilegal Emas di Gunung Botak Maluku

  

Ilustrasi tambang emas ilega photo by liputan6.com



MALUKU- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, para tersangka diduga memiliki peran aktif dalam mendukung seluruh rangkaian operasi penambangan yang tidak memiliki izin resmi tersebut. Bentuk dukungan yang diduga dilakukan meliputi pembangunan jalan akses menuju lokasi tambang, pembuatan kolam penampungan serta fasilitas pengolahan hasil tambang, pendirian laboratorium untuk memproses dan memurnikan emas, pelaksanaan kegiatan pengolahan bahan galian, hingga pembangunan berbagai sarana pendukung lainnya yang menunjang kelancaran operasi ilegal tersebut.

Jeffri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat sekitar yang telah berani melaporkan keberadaan kegiatan PETI di wilayah Gunung Botak. Laporan tersebut menjadi langkah awal yang memungkinkan aparat untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Pernyataan itu disampaikan Jeffri di Ambon, Maluku, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Dari keseluruhan tersangka, rinciannya terdiri dari 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Terkait status penahanan, saat ini satu orang WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan satu orang WNI lainnya belum ditahan. Sementara itu, 12 orang WNA telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Ambon, dan 12 orang WNA lainnya diketahui telah berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Secara hukum, para tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir kali diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pelanggaran tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam menjalankan proses hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Gakkum ESDM didampingi oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta unsur TNI dari Kodam XV/Pattimura.

Sebagai bagian dari pembuktian kasus, tim penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang-barang yang diduga menjadi alat atau hasil dari kegiatan ilegal tersebut. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.

Jeffri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka baru dapat dilakukan setelah proses penyidikan ditingkatkan pada tanggal 3 April 2026. Keputusan ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup, hasil pengumpulan keterangan, serta pembahasan mendalam dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas-berkas perkara agar nantinya dapat segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan. Jeffri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta atau bukti baru yang berkaitan. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen, bebas dari tekanan atau pengaruh pihak manapun, guna menjamin terwujudnya akuntabilitas, kepastian hukum, serta keadilan bagi semua pihak.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar