Dhana Pura Post, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 36.191 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya pada April 2026 yang mencatat sekitar 33.836 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas data rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar Dian dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (7/7/2026).
Dian menjelaskan, OJK tidak hanya meminta bank menghentikan sementara rekening yang telah teridentifikasi, tetapi juga mendorong perbankan melakukan penelusuran lebih luas terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas pemilik rekening tersebut.
Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan pemeriksaan terhadap rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang diduga terlibat aktivitas judi online. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pelaku memindahkan aktivitas ilegalnya menggunakan rekening berbeda.
Selain itu, bank diminta memperkuat penerapan enhanced due diligence atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah dan transaksi yang dinilai memiliki pola mencurigakan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.
OJK Cabut Izin Usaha BPR
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan keputusan pencabutan izin usaha PT BPR CPR Parmata Arta yang berlokasi di Jalan Raya Klaten–Solo Kilometer 8,4, Jawa Tengah.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen
Di tengah penguatan pengawasan, kondisi industri perbankan nasional hingga Mei 2026 masih menunjukkan kinerja yang positif. Penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun.
Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan April 2026 yang berada di level 9,98 persen. Dian menyebut, peningkatan kredit terutama didorong oleh sektor investasi dan pembiayaan korporasi.
"Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 21,95 persen, sedangkan kredit korporasi tumbuh 18,39 persen," jelas Dian.
Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan. Kredit UMKM tumbuh 0,60 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan April yang hanya sebesar 0,16 persen.
Berdasarkan kelompok bank, penyaluran kredit oleh bank milik pemerintah (BUMN) mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan sebesar 15,98 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga mengalami peningkatan sebesar 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.
Likuiditas dan Permodalan Bank Tetap Kuat
Dian memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang memadai. Hal itu terlihat dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) yang mencapai 108,20 persen serta rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen.
Kedua indikator tersebut masih berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto tercatat tetap terjaga di level 2,17 persen, sedangkan NPL neto berada pada angka 0,84 persen. Sementara itu, rasio loan at risk (LAR) mengalami penurunan menjadi 8,72 persen dari sebelumnya 8,82 persen pada April 2026.
Kinerja profitabilitas perbankan juga tetap stabil dengan rasio return on assets (ROA) sebesar 2,46 persen. Adapun tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) berada pada level kuat, yakni 23,74 persen.
OJK Perkuat Permodalan BPR
Untuk meningkatkan ketahanan sektor perbankan, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar mampu meningkatkan daya saing, memperluas kapasitas intermediasi, serta memiliki ketahanan lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko operasional.
Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia masih tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 1 Juli 2026 menunjukkan sektor keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil meskipun menghadapi tekanan eksternal.
"Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga," ujar Friderica.
Menurutnya, meredanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah turut memberikan dampak positif terhadap pasar energi global. Harga minyak mulai kembali mendekati level sebelum konflik, sementara kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi mengalami penurunan.
Meski demikian, risiko geopolitik masih perlu menjadi perhatian karena kondisi kawasan belum sepenuhnya stabil dan masih berpotensi mengalami peningkatan ketegangan.
Friderica juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi global masih menunjukkan perbedaan pemulihan antarnegara. Amerika Serikat masih menunjukkan ketahanan dengan dukungan pasar tenaga kerja yang kuat, meskipun tekanan inflasi meningkat.
Di sisi lain, perekonomian China masih menghadapi tantangan berupa lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sementara ekonomi Eropa masih mengalami perlambatan akibat permintaan yang belum kuat.
Ia menambahkan, sejumlah lembaga internasional seperti OECD dan Bank Dunia telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2026 menjadi masing-masing 2,8 persen dan 2,5 persen.
"Prospek pertumbuhan masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer yang memengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan," pungkas Friderica.(red/lis)
0 Komentar