Jombang, Jawa Timur, dhanapurapost.my.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemah Nusantara, B. Susilo (Bram), menanggapi polemik penahanan ijazah di SMK Negeri Gudo. Menurut Bram, LSM Gemah Nusantara akan segera melayangkan surat kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta audiensi ke pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Bram.
Bram juga menyayangkan sikap Kepala Sekolah SMK Negeri Gudo yang tidak menjawab konfirmasi dan memblokir kontaknya.
"Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah potret buruk bagi dunia pendidikan," kata Bram.
LSM Gemah Nusantara menegaskan bahwa penahanan ijazah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikannya.
Apabila benar adanya masih banyak ijazah yang tertahan di sekolah, secara tidak langsung pihak sekolah SMK Negeri Gudo Kabupaten Jombang telah menghambat masa depan anak bangsa melalui pendidikan.
Miris memang seakan-akan siswa maupun orang tua ditekan oleh pihak sekolah untuk melunasi tanggungan kekurangan administrasi sebelum pengambilan ijazah.
Perlu dicatat bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah seharusnya mencari solusi lain untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka.
Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini demi masa depan para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka.(Red.AL)

0 Komentar