Cari Blog Ini

Adanya Pungli Berkedok Komite Menjadi Keresahan Orang Tua Murid SMKN 1 Plosoklaten Kediri, Apakah Pungutan Ini Dibenarkan?



Kediri, dhanapurapost.my.id  - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan masih terus terjadi dan menjadi keresahan bagi para orang tua murid. Fenomena ini seakan menjadi tradisi tahunan demi meraup keuntungan pribadi atau golongan. Salah satu contoh yang kembali mencuat adalah dugaan pungutan di SMKN 1 Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Sekolah yang memiliki banyak peminat ini diduga melakukan pengondisian bangku untuk masuk ke sekolah favorit atau sekolah yang dianggap bonafit, serta menerapkan pungutan dengan dalih sumbangan atau kesepakatan komite sekolah. Seolah-olah, pungutan tersebut dilegalkan dengan berbagai alasan administratif.

Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, pihak sekolah tidak memberikan kelonggaran kepada wali murid. Hasil dari pungutan tersebut diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, biaya pembelian seragam yang mencapai jutaan rupiah turut menjadi beban tambahan bagi para orang tua murid.

Praktik pungutan semacam ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Larangan terkait pungutan di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain itu, pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat dikategorikan sebagai pungli, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di SMKN 1 Plosoklaten, para orang tua murid dikumpulkan oleh pihak komite sekolah dengan dalih kesepakatan bersama untuk memberikan sejumlah dana. Besaran pungutan yang harus disiapkan orang tua antara lain Rp500.000 untuk pembangunan masjid, Rp1.000.000 untuk komite sekolah dengan rincian penggunaan yang tidak jelas, serta biaya seragam sebesar Rp1.500.000. Total pungutan yang harus disiapkan orang tua murid mencapai sekitar Rp3.000.000.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media, "Saat itu kami dikumpulkan oleh komite sekolah dan diberi tahu terkait biaya yang harus disiapkan, kurang lebih total Rp3 juta dengan alasan untuk membantu pembangunan masjid dan kelancaran kegiatan sekolah. Semua ada bukti transfer kecuali pembelian seragam."

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, ia menyatakan, "...................." Dari pernyataan tersebut, diduga pihak Dinas Pendidikan mengetahui adanya pungutan yang terjadi di SMKN 1 Plosoklaten.

Di sisi lain, saat awak media menghubungi Kepala Sekolah SMKN 1 Plosoklaten, Hadi Sugiharto, M.Pd, melalui telepon dan WhatsApp berkali-kali, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Sekolah sengaja menghindari konfirmasi dari media dan berpotensi ikut terlibat dalam kebijakan pungutan yang diberlakukan bersama komite sekolah dengan dalih kelancaran kegiatan atau operasional sekolah.

Dugaan pungli di SMKN 1 Plosoklaten ini telah menambah keresahan para orang tua murid. Jika praktik ini terbukti melanggar aturan, maka pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas agar dunia pendidikan tidak dijadikan sebagai ajang bisnis oleh oknum tertentu. Pemerintah dan dinas terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi serta penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red.VA)

Posting Komentar

0 Komentar