Kediri, dhanapurapost.my.id - Gelombang isu dugaan praktik suap dalam skala besar mengguncang Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, terkait proses pengisian tiga posisi perangkat desa sekaligus: Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Dusun Katang, dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan adanya dugaan pembayaran sejumlah uang yang signifikan, ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk masing-masing jabatan, demi menduduki posisi strategis di pemerintahan desa tersebut. Skandal ini sontak menimbulkan kegemparan dan pertanyaan serius mengenai integritas proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri.
Sumber-sumber terpercaya di lingkungan Desa Sukorejo mengindikasikan adanya praktik transaksional yang terstruktur sebelum pengumuman resmi calon terpilih. Dugaan "mahar" dengan nilai fantastis disinyalir diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat dalam menentukan hasil seleksi untuk ketiga posisi perangkat desa tersebut. Besaran uang yang dikabarkan bervariasi tergantung pada tingkat strategis jabatan, namun secara keseluruhan mencerminkan indikasi praktik jual beli jabatan yang sistematis di tingkat desa.
Pihak berwenang di Kabupaten Kediri diharapkan segera mengambil tindakan investigasi yang komprehensif dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik suap massal ini. Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, tindakan tegas berupa sanksi pidana dan administratif harus diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Praktik suap dalam pengisian jabatan publik, terutama dalam skala yang melibatkan tiga posisi sekaligus, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa dan daerah.
Dalam konteks hukum, praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal dalam undang-undang ini secara tegas melarang tindakan memberi atau menerima sesuatu dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam jabatannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12. Selain itu, proses rekrutmen yang tidak transparan dan diwarnai praktik transaksional juga secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipatif, danGood Governance yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Red.Tim)
.jpg)
0 Komentar