Cari Blog Ini

Desa Rowoharjo Diduga Langgar UU Pelayanan Publik, LPRI Siap Tempuh Jalur Hukum



Nganjuk, 15 Mei 2025 — Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk kembali menyoroti lemahnya disiplin dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa. Sorotan kali ini tertuju pada Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, yang ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan kosong dari aktivitas pelayanan pada jam kerja resmi.

Peristiwa itu terjadi saat tim LPRI melakukan kunjungan resmi sekitar pukul 11.00 WIB untuk memfasilitasi mediasi atas konflik tanah milik warga bernama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, niat baik tersebut berujung pada kekecewaan setelah mendapati kantor desa dalam keadaan tidak beroperasi, padahal belum memasuki jam istirahat.

“Kami datang dengan niat membantu menyelesaikan sengketa warga, tapi pelayanan publik justru tidak berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran terhadap hak warga atas pelayanan yang dijamin undang-undang,” tegas Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk, saat diwawancarai di lokasi.

Sejumlah warga sekitar pun mengonfirmasi bahwa kondisi serupa bukan kali pertama terjadi. Seorang warga menyebutkan bahwa sejak pukul 10.30 WIB, kantor desa telah ditinggalkan oleh para perangkat.

"Sudah biasa, kadang mereka pergi semua tanpa alasan jelas. Warga yang butuh layanan sering kecewa," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan aparatur desa ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:

Pasal 15 huruf a, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang meliputi waktu penyelesaian pelayanan secara tepat.Pasal 21, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel.Selain itu, Pasal 54 UU tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan penyelenggara pelayanan yang dianggap tidak profesional atau lalai.

“Kalau kantor tutup tanpa pemberitahuan, maka itu jelas pelanggaran terhadap kewajiban hukum. Aparat pemerintah desa bukan pejabat seremonial, tapi pelayan rakyat,” tambah Joko Siswanto.

Atas kejadian ini, LPRI menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI dan meminta Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan tegas terhadap perangkat Desa Rowoharjo, termasuk kemungkinan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Pelayanan Publik yang memungkinkan pemberian sanksi terhadap penyelenggara yang terbukti lalai.

LPRI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk untuk melakukan audit internal dan penertiban rutin terhadap kedisiplinan pelayanan publik di tingkat desa.“Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Jika dibiarkan abai, maka negara gagal hadir untuk rakyat. Ini peringatan keras bukan hanya untuk Rowoharjo, tapi semua desa,” pungkas Joko dalam pernyataan resminya.

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.(red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar