JAKARTA dhanapurapost.my.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset besar terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Total penyitaan meliputi uang tunai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait, meski identitas pemilik aset belum diungkap. “Penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian perkara dan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, kuota khusus hanya 8 persen, dan kuota reguler 92 persen. Idealnya, kuota khusus 1.600 dan reguler 18.400.
Namun, menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kementerian Agama membagi kuota 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.
Penyidikan KPK telah memanggil saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan asosiasi penyelenggara haji, serta melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Tiga orang, termasuk eks Menteri Agama Yaqut, staf khususnya, dan pengusaha biro perjalanan haji, telah dicegah ke luar negeri. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran uang dan memastikan kasus ini ditindak secara transparan.
0 Komentar