JAKARTA dhanapurapost.my.id – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Ia diduga menjadi aktor di balik penghasutan massa yang berujung pada kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan Delpedro dikenakan pasal berlapis. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana penghasutan, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan, serta memperalat anak tanpa perlindungan. Hal ini sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 4 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut penyidik, aksi penghasutan yang dilakukan Delpedro sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Aktivitas itu disebut terjadi di sekitar gedung DPR, kawasan Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga sejumlah wilayah lain di Jakarta.
“Tim gabungan dari Polda Metro telah melakukan penyelidikan, pendalaman, serta pengumpulan bukti sejak tanggal 25 Agustus,” jelas Ade Ary.
Delpedro ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” kata Ade Ary menegaskan.
Sementara itu, pihak Lokataru Foundation memberikan pernyataan resmi yang bernada protes. Mereka menilai penangkapan dilakukan secara paksa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation.
Organisasi tersebut juga menyebut penangkapan Delpedro sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai tindakan ini mengancam kebebasan sipil serta merusak prinsip demokrasi.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas Lokataru dalam pernyataannya.
Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang telah disita terkait kasus ini.
0 Komentar