KEDIRI dhanapurapost.my.id –Polres Kediri Kota resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Dari jumlah itu, 11 orang merupakan dewasa dan 4 lainnya masih berusia anak-anak. Satu tersangka di antaranya adalah perempuan.

Sebelumnya, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Namun, setelah pemeriksaan intensif, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut melakukan aksi anarkis.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menjelaskan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang sudah teridentifikasi. “Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara ada 11 tersangka dewasa dan 4 anak,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Selain penetapan tersangka, polisi juga menyoroti adanya aksi penjarahan saat kerusuhan berlangsung. Barang-barang yang diambil merupakan inventaris negara sehingga tidak bisa dimiliki oleh individu.

Anggi mengimbau warga yang membawa kabur barang tersebut agar segera mengembalikannya. “Kalau dikembalikan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian memberi kesempatan bagi masyarakat yang menyesali perbuatannya untuk memperbaiki kesalahan. “Mungkin ada yang khilaf ikut-ikutan. Silakan kembalikan, jika tidak kami pastikan akan menindak tegas,” tegasnya.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengantongi data dan identitas para pelaku penjarahan. Polisi tinggal menunggu waktu untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka tidak hanya berasal dari Kota Kediri, tetapi juga dari beberapa daerah lain di Jawa Timur. Polisi masih mendalami apakah para pelaku ini bertindak sendiri atau bagian dari kelompok tertentu.