KEDIRI – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sebuah truk tangki berlabel PT SRI KARYA LINTASINDO (SKL) dengan nomor polisi H 8199 OQ ditemukan di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
PT SKL diketahui merupakan milik inisial Haji WKD truk tersebut diduga hendak melakukan pengambilan BBM bio solar secara ilegal di sebuah lapak di wilayah perbatasan Blitar–Tulungagung, yang dikenal rawan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, sopir berinisial PGH mengaku kendaraan tersebut berasal dari Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia menyebut nama DG sebagai pemilik truk yang diduga merupakan oknum anggota TNI aktif, serta menyebut adanya pendampingan dari seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan bernama PY.
“Dari Mojosari. Nanti biar Pak DG dan Pak PY ke sini untuk menyelesaikan,” ujar PGH, Rabu (25/03).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik distribusi ilegal BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Selain itu, jika terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat pula dikenakan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan disiplin dan kode etik institusi masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Pihak TNI, manajemen PT SRI KARYA LINTASINDO (SKL), maupun aparat kepolisian setempat masih dalam upaya konfirmasi.
Awak media juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah, yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas. (tim)
0 Komentar