Cari Blog Ini

Dugaan Suap dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa Plemahan, Masyarakat Minta Penegak Hukum Bertindak



Kediri, dhanapurapost.my.id Isu dugaan praktik suap dalam proses seleksi perangkat desa di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, mulai mengundang perhatian lebih luas. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa terdapat indikasi pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu agar calon peserta lolos dan ditetapkan sebagai perangkat desa, khususnya pada jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Plemahan Kidul.

Warga menyebut bahwa keterpilihan dua nama yang saat ini menjabat bukan murni karena prestasi seleksi, tetapi karena adanya transaksi terselubung selama proses rekrutmen.

“Kalau memang ada permainan uang, itu artinya jabatan dibeli. Kami khawatir, pemerintahan desa nanti akan dijalankan oleh orang yang tidak punya kapasitas dan hanya mengejar keuntungan pribadi,” tegas Mahmud, tokoh warga, Kamis (17/4).

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Kediri, Polres Kediri, maupun Inspektorat Kabupaten, segera turun melakukan investigasi.

Jika benar terbukti ada transaksi keuangan dalam pengisian jabatan tersebut, maka hal ini termasuk pelanggaran serius terhadap:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:

Pasal 5 ayat (1), tentang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 12B, yang mengatur larangan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, yang mengamanatkan integritas dan transparansi dalam seluruh aspek pemerintahan desa, termasuk pengangkatan perangkat.

Masyarakat mengingatkan bahwa praktik ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pidana, dan harus ditindak tegas agar tidak menjadi kebiasaan buruk dalam sistem desa.(Red.Tim)


Posting Komentar

0 Komentar