Cari Blog Ini

Kepala Dusun Pojok dan Selodono Diduga Terlibat Langsung dalam Skema Suap Jabatan

 


Kediri, dhanapurapost.my.id – Gelombang pengungkapan skandal pengisian jabatan di Desa Pojok kini mengarah pada dugaan keterlibatan langsung dari dua perangkat desa yang telah dilantik: Kepala Dusun Pojok dan Kepala Dusun Selodono. Berdasarkan penelusuran investigatif dan testimoni warga yang dihimpun oleh jaringan aktivis anti-korupsi, kedua nama ini disebut-sebut ikut menyetujui dan menyuplai dana demi mendapatkan kursi jabatan tersebut.

Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, praktik ini telah berlangsung jauh sebelum proses seleksi formal dimulai. Calon perangkat diduga melakukan pendekatan dan negosiasi dengan panitia seleksi dan oknum pejabat desa, bahkan sebelum surat pengumuman dibagikan ke publik.

“Dari awal kita sudah dengar kabar mereka ‘titip uang’ ke pihak tertentu. Bahkan ada yang terang-terangan bilang sudah siapkan dana ratusan juta,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

UU Tipikor (Pasal 5, 12B, dan 3): Memberi gratifikasi, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

KUHP Pasal 421: Menyalahgunakan kekuasaan dalam kapasitas jabatan.

UU Desa 6/2014 dan Permendagri 67/2017: Pelanggaran terhadap prinsip rekrutmen terbuka dan akuntabel.

Ahli hukum pidana, Dr. Surya Dhamarjati dari Universitas Brawijaya, menyatakan bahwa keterlibatan langsung perangkat yang dilantik dalam praktik suap bukan hanya mencederai integritas lembaga desa, tetapi juga mengarah pada pidana korupsi yang berat. "Jika terbukti, maka keduanya bisa diberhentikan dan dijatuhi pidana penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 12 UU Tipikor," jelasnya.

Masyarakat kini menuntut agar proses hukum ditegakkan secara menyeluruh, termasuk pencopotan jabatan bagi mereka yang terbukti menyuap.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar