Cari Blog Ini

Laporan Masyarakat Terkait Sekdes Wates Masuk Meja Inspektorat

 


Kediri, dhanapurapost.my.id – Gelombang laporan masyarakat mengenai proses pengangkatan Sekretaris Desa di Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, telah sampai ke meja Inspektorat Daerah. Warga menuding adanya praktik gratifikasi dan pelanggaran prosedur yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan surat laporan tertulis yang diterima Inspektorat, warga mengklaim bahwa pengangkatan dilakukan tanpa tahapan yang lengkap, tanpa transparansi nilai hasil seleksi, dan tanpa akuntabilitas panitia. Lebih dari itu, terdapat indikasi bahwa pihak yang dilantik telah membayar sejumlah uang besar agar diprioritaskan dalam seleksi.

"Kami mendesak pembentukan tim khusus dari Inspektorat yang bisa mengaudit seluruh rangkaian proses ini. Jangan biarkan praktik curang menjadi budaya di desa," ujar Yulianto, warga Desa Wates.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penyelenggara negara wajib bekerja sesuai asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau suap.

Jika terbukti melibatkan pemberian uang kepada pejabat untuk mendapatkan jabatan, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang menyasar pemberi dan penerima suap, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Inspektorat telah memberikan konfirmasi bahwa laporan sedang ditelaah dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait dalam waktu dekat. (Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar