Kediri, dhanapurapost.my.id – Penyidikan dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Kepala Dusun Sariwangi di Desa Tegowangi mulai mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparatur desa dan pihak luar yang berperan sebagai perantara. Seiring dengan semakin terbukanya informasi, publik kini menaruh perhatian terhadap potensi adanya jaringan lebih luas yang bekerja di balik layar.
Menurut narasumber yang aktif dalam investigasi, terdapat indikasi bahwa oknum aparatur desa memiliki peran aktif dalam proses rekayasa seleksi. "Beberapa panitia seleksi diduga menerima sejumlah dana dari calon perangkat desa melalui perantara. Ini sangat merusak sistem pemerintahan desa yang seharusnya melayani masyarakat," ujar sumber tersebut.
Dugaan ini diperkuat dengan keterangan dari beberapa warga yang mengaku sempat diminta untuk "tutup mulut" terkait proses seleksi. Hal ini tentu saja mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Secara hukum, keterlibatan aparatur desa dalam praktik suap bisa dijerat dengan Pasal 11 dan 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Forum warga yang terbentuk sejak awal pengungkapan kasus ini kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan berupa dokumen dan rekaman percakapan. Mereka juga menggandeng kuasa hukum untuk menyusun laporan hukum yang lebih kuat agar bisa segera dilayangkan ke pihak berwenang.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan dan masa depan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas," tegas Yuniarto, salah satu penggagas forum warga.
Pemerintah Kecamatan Plemahan diminta untuk turun langsung menyelidiki kasus ini dan menjamin tidak ada bentuk intimidasi terhadap warga yang memberikan kesaksian.(Red.Tim)
.jpg)
0 Komentar