Kediri, dhanapurapost.my.id – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, dugaan penyelewengan terjadi di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, yang melibatkan jabatan Kepala Seksi Pelayanan. Diduga, posisi tersebut berhasil diduduki oleh seorang individu yang membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah demi memperoleh jabatan tersebut.
Proses seleksi yang seharusnya menjadi sarana untuk mendapatkan perangkat desa yang kompeten, justru terkontaminasi dengan dugaan korupsi yang mencoreng proses demokrasi tingkat desa. Sejumlah warga yang tergabung dalam forum desa mengungkapkan kekecewaan dan kecurigaan mereka terhadap proses pengisian jabatan tersebut yang dinilai tidak transparan.
Sumber-sumber terpercaya yang dekat dengan proses seleksi tersebut menyebutkan bahwa ada indikasi kuat bahwa jabatan Kepala Seksi Pelayanan di Desa Kasreman bukanlah hasil seleksi kompetitif, melainkan hasil dari transaksi uang yang sangat besar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memastikan satu calon tertentu dapat memperoleh posisi tersebut.
“Kami mendengar informasi bahwa sejumlah uang yang cukup besar telah diserahkan untuk mempengaruhi hasil seleksi. Kami ingin memastikan ini segera diselidiki. Kalau ini benar, kami khawatir akan merusak integritas pemerintahan desa,” ujar F, seorang tokoh masyarakat Desa Kasreman yang enggan disebutkan identitasnya lebih lanjut.
Proses seleksi yang seharusnya dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan berdasarkan asas keadilan serta kompetensi, kini justru dipenuhi kecurigaan bahwa banyak keputusan yang diambil berdasarkan transaksi pribadi, bukan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan.
Jika dugaan praktik jual beli jabatan ini terbukti benar, maka sejumlah peraturan dan undang-undang yang melarang praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat dianggap dilanggar. Di antaranya adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Desa yang mengatur tentang transparansi dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5 ayat (1): Melarang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban.
Pasal 12B: Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan yang dipegang.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 50 huruf c: Perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki.
Pasal 51 huruf a: Perangkat desa wajib bekerja dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pasal 29 huruf f: Kepala desa wajib menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Masyarakat Desa Kasreman kini semakin mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera menindaklanjuti kasus dugaan praktik jual beli jabatan ini. Mereka juga mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kediri, dan Polres Kediri, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa di Desa Kasreman.
"Kami ingin proses ini diusut tuntas. Jika terbukti ada transaksi semacam ini, mereka yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan biarkan hal seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," tegas A, salah seorang warga Desa Kasreman.
Penyelidikan yang transparan dan objektif akan sangat penting untuk memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terus berlangsung di masa depan.
Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang pentingnya reformasi dalam pengisian perangkat desa agar lebih transparan dan berlandaskan pada prinsip meritokrasi. Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkan untuk memperbaiki sistem seleksi agar tidak ada ruang bagi transaksi atau praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
Proses seleksi perangkat desa yang baik harus didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi calon, serta melibatkan pengawasan publik agar tidak ada celah bagi praktik-praktik yang merugikan.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Kasreman, Camat Kandangan, dan Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli jabatan ini. Redaksi berita ini berharap pihak-pihak terkait dapat segera memberikan pernyataan resmi dan menjelaskan situasi yang berkembang kepada publik, agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil.(Red.Tim)
.jpg)
0 Komentar