Cari Blog Ini

Skandal Rekrutmen Perangkat Desa di Keling: Dugaan Uang Pelicin Warnai Jabatan Kasi Pemerintahan

 


Kediri, dhanapurapost.my.id Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tengah menghadapi sorotan tajam akibat dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Kepala Seksi Pemerintahan. Isu ini mencuat setelah muncul informasi yang mengindikasikan bahwa jabatan tersebut didapatkan bukan berdasarkan kemampuan atau kelayakan calon, melainkan melalui transaksi uang yang jumlahnya diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat Desa Keling merasa kecewa dengan dugaan manipulasi tersebut, di mana uang seolah menjadi tiket masuk bagi beberapa calon untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan desa. Warga setempat melaporkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi, di mana hasil tes yang seharusnya diumumkan secara terbuka dan transparan tidak pernah dipublikasikan, sementara satu nama diumumkan sebagai pemenang secara tiba-tiba. Warto, salah satu tokoh masyarakat, mengatakan, “Isu mengenai suap ini sudah beredar sejak lama, dan kami merasa kecewa karena hasil ujian tidak transparan.”

Jika dugaan suap ini terbukti, maka hal ini jelas melanggar berbagai aturan yang berlaku, baik dalam hukum administrasi pemerintahan maupun hukum pidana. Pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, melarang keras adanya praktik suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta atau menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Lebih lanjut, Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan tegas mengharuskan proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik KKN. Dr. Ratna Andayani, SH., M.Hum, seorang pakar hukum administrasi publik, menegaskan bahwa apabila praktik suap terbukti terjadi, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. “Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi sudah memasuki ranah pidana yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Melihat kenyataan tersebut, warga Desa Keling yang merasa dirugikan kini berusaha untuk mengungkapkan kebenaran. Mereka telah membentuk forum aduan masyarakat desa dan sedang mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman, dokumen komunikasi, dan kesaksian yang berkaitan dengan dugaan transaksi suap tersebut. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan dengan transparan dan akuntabel agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah melakukan audit terhadap proses seleksi perangkat desa yang berlangsung. Aparat penegak hukum, termasuk Polres Kediri dan Kejaksaan Negeri, juga dikabarkan sudah turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan yang kini dipertanyakan pun telah dinonaktifkan sementara waktu hingga proses penyelidikan tuntas.

Masyarakat khawatir bahwa praktik suap ini, jika dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan pemerintahan desa di masa depan. Jabatan publik tidak seharusnya diperdagangkan, apalagi dengan cara-cara yang merugikan rakyat. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, perangkat desa yang dipilih melalui mekanisme yang tidak transparan dan penuh dengan transaksi ilegal akan mengurangi kualitas pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Sulastri, seorang warga RT 03/RW 01, mengatakan, “Jika perangkat desa bisa mendapatkan jabatan dengan cara seperti itu, kami khawatir mereka akan lebih fokus pada usaha mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan, daripada melayani masyarakat dengan baik.”

Dengan semakin terungkapnya dugaan praktik suap ini, masyarakat Desa Keling berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik bagi reformasi proses seleksi perangkat desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak sistem pemerintahan desa.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar