Kediri, dhanapurapost.my.id - Jawa Timur – Kasus dugaan praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa kembali menggegerkan Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung. Dua jabatan perangkat desa yang sangat strategis, yakni Kepala Dusun Panggungsari dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga dikuasai melalui suap dengan pembayaran yang mencapai angka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Penyelidikan terkait kasus ini telah dilakukan oleh Polda Jawa Timur, dan sejumlah bukti kuat telah ditemukan terkait praktik jual beli jabatan di tingkat desa tersebut.
Peristiwa ini mencuat setelah adanya laporan dari peserta ujian yang merasa dirugikan dengan adanya ketidaksesuaian dalam proses seleksi. Para peserta mengungkapkan adanya kebocoran soal ujian, pengaturan nilai ujian yang tidak transparan, serta dugaan bahwa sejumlah oknum menerima suap untuk meloloskan peserta tertentu. Proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berjalan dengan jujur dan objektif ini diduga telah dipengaruhi oleh permainan uang, merusak asas transparansi dalam pemerintahan desa.
Polda Jawa Timur melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, yang menangani kasus ini, telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Pada tanggal 22 April 2024, Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 700 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik suap.
Dua jabatan perangkat desa yang menjadi fokus utama kasus ini, yakni Kepala Dusun Panggungsari dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga diisi oleh orang-orang yang berhasil meloloskan diri setelah melakukan transaksi dengan sejumlah oknum di pemerintahan desa. Pembayaran yang dilakukan oleh calon perangkat desa ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni puluhan hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka diduga menerima uang tersebut untuk memastikan bahwa peserta tertentu dapat lolos dalam seleksi dan menduduki jabatan tersebut.
Dalam perkembangannya, Polda Jatim telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiga tersangka tersebut diduga memiliki peran penting dalam mempengaruhi jalannya seleksi, mulai dari kebocoran soal hingga penentuan kelulusan berdasarkan imbalan uang.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami menemukan bukti yang sangat kuat mengenai manipulasi nilai ujian dan penerimaan imbalan dalam proses seleksi ini. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polda Jatim terus melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lainnya. Berbagai bukti yang telah disita, termasuk rekaman komunikasi dan dokumen transaksi keuangan, semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pengisian perangkat desa tersebut.
Kasus ini telah memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Kediri. Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), menegaskan bahwa korupsi dalam proses pengisian perangkat desa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan program-program pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat. "Perangkat desa yang dipilih berdasarkan suap dan manipulasi akan merugikan masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa pemerintahan desa diisi oleh orang-orang yang kompeten dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Debby D. Bagus Purnama, anggota Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, juga menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak dari praktik korupsi ini. "Kami mendesak Polda Jatim untuk mengungkapkan semua pihak yang terlibat, terutama aktor intelektualnya. Jangan sampai hanya orang-orang kecil yang menjadi tersangka, sementara yang sesungguhnya menjadi aktor utama malah lepas," ungkap Debby.
Kasus dugaan korupsi ini telah melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi, antara lain:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001: Pasal 5 Ayat (1): Melarang pemberian atau janji kepada pegawai negeri untuk bertindak bertentangan dengan kewajibannya.Pasal 12: Mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatannya.Pasal 12B: Menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 421: Mengatur hukuman bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sah.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Menyebutkan bahwa seleksi perangkat desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan terbongkarnya dugaan praktik korupsi ini, masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar penyidikan dapat berjalan dengan transparan dan profesional. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik di tingkat desa maupun yang ada di luar pemerintahan desa, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa yang selama ini rentan terhadap penyalahgunaan. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi serupa tidak akan terulang di masa depan, dan proses seleksi perangkat desa akan berlangsung secara lebih adil dan transparan.(Red.Tim)
.jpg)
0 Komentar