Kediri, Jawa Timur, dhanapurapost.my.id – Warga Kediri dihebohkan dengan dugaan aksi sewenang-wenang yang dilakukan oleh seorang oknum penagih utang dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Kediri. Alih-alih menagih secara profesional, oknum tersebut justru merampas dua unit sepeda motor milik debitur yang tidak dijadikan jaminan utang.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum serta etika dalam penagihan utang. Korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian akibat tindakan sepihak tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Namun masyarakat mendesak agar pihak bank memberi klarifikasi dan solusi adil bagi korban.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah korban didampingi oleh dua organisasi masyarakat, yakni LSM Gerak yang diwakili M. Suwondo, dan LSM Gemah Nusantara yang dipimpin B. Soesilo alias Bram, melapor ke Polsek Ngasem.
Menurut Bram, tindakan oknum tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun norma sosial.
“Ini sudah di luar koridor aturan dan ketentuan yang berlaku. Aksi premanisme, intimidasi, perampasan, atau penyitaan tanpa dasar hukum yang sah harus dibawa ke ranah hukum,” tegas Bram.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan, dan semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.”
M. Suwondo menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bersikap objektif dan bertindak tanpa pandang bulu, meskipun oknum tersebut berada di bawah naungan BPR milik daerah (plat merah) Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Aiptu Oni Rudi dari Unit Reskrim Polsek Ngasem menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik penagihan oleh lembaga keuangan, agar tidak merugikan masyarakat dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah publik.(red.tim)
0 Komentar